ASAS-ASAS BIMBINGAN
DAN KONSELING
Pelayanan bimbingan dan
konseling adalah pekerjaan profesional. Sesuai dengan makna uraian tentang
pemahaman, penanganan, dan penyikapan konselor terhadap kasus, pekerjaan
profesional itu harus dilaksanakan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin
efisien dan efektivitas proses an lain-lain.
Dalam menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling kaidah-kaidah tersebu disebut asas-asas
bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam
penyelenggaraan pelayaan itu. Penyelenggaraan layanan
dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan
didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah
asas bimbingan. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan
dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya
akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau
mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri.
Betapa pentingnya asas-asas bimbingan
konseling ini sehingga dikatakan sebagai jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan
layanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas ini tidak dijalankan dengan
baik, maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan berjalan
tersendat-sendat atau bahkan terhenti sama sekali.
Asas- asas bimbingan dan konseling
tersebut adalah :
1.
Asas
Kerahasiaan (confidential)
yaitu asas yang menuntut dirahasiakannya
segenap data dan keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan,
yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang
lain. Dalam hal ini, guru pembimbing (konselor) berkewajiban memelihara dan
menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar
terjamin.
2.
Asas
Kesukarelaan
yaitu asas yang menghendaki adanya
kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani
layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor)
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3.
Asas
Keterbukaan
yaitu asas yang menghendaki agar peserta
didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun
dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan
keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru
pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan dan kekarelaan.
4.
Asas
Kegiatan
yaitu asas yang menghendaki agar peserta
didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam
penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong
dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan/kegiatan
yang diberikan kepadanya.
Asas ini merujuk pada pola konseling “multi dimensional”
yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dan konselor. Dalam
konseling yang berdimensi verbal pun asas kegiatan masih harus terselenggara,
yaitu klien aktif menjalani proses konseling dan aktif melaksanakan/menerapkan
hasil-hasil konseling.
5.
Asas
Kemandirian
yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan
umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan
lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri
sendiri. Guru Pembimbing (konselor) hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan
bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.
Asas
Kekinian
yaitu asas yang menghendaki agar obyek
sasaran layanan bimbingan dan konseling yakni permasalahan yang dihadapi
peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan
dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan
diperbuat peserta didik (klien) pada saat sekarang.
7.
Asas
Kedinamisan
yaitu asas yang menghendaki agar isi
layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu
bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas
Keterpaduan
yaitu asas yang menghendaki agar
berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh
guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan.
Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait
dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan
sebaik-baiknya.
9.
Asas
Kenormatifan
yaitu asas yang menghendaki agar segenap
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik
norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan –
kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik
(klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10.
Asas
Keahlian
yaitu asas yang menghendaki agar layanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah
profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan
konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam
penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan
dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.
Asas
Alih Tangan Kasus
yaitu asas yang menghendaki agar
pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling
secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya
dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing
(konselor)dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau
ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor), dapat
mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di
dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
12.
Asas
Tut Wuri Handayani
yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan
bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi
(memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan
dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien)
untuk maju.
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya
tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien.
Lebih-lebih dilingkungan di sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan
bahkan perlu dilengkpi dengkapi dengan “ing ngarso sung tulodho, ing madya
mangun karso”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar